INFORMASI PELAKSANAAN UJIAN
Jadwal & Waktu Sesi TKA Gelombang II (2026)
Pantau seluruh urutan kegiatan ujian, alokasi durasi pengerjaan, jumlah soal, serta pembagian waktu per sesi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (WIB).
01
Senin, 2 November 2026
Hari Pertama Pelaksanaan
Mata Pelajaran & Kegiatan
Latihan
5 Menit
Bahasa Indonesia Wajib & Literasi Membaca
30 Soal | 75 Menit
Survei Karakter
25 Menit
Waktu Pelaksanaan Sesi (WIB)
Sesi 107.00 - 08.45
Sesi 209.30 - 11.15
Sesi 312.00 - 13.45
02
Selasa, 3 November 2026
Hari Kedua Pelaksanaan
Mata Pelajaran & Kegiatan
Latihan
5 Menit
Bahasa Inggris Wajib
30 Soal | 75 Menit
Survei Lingkungan Belajar
25 Menit
Waktu Pelaksanaan Sesi (WIB)
Sesi 107.00 - 08.45
Sesi 209.30 - 11.15
Sesi 312.00 - 13.45
03
Rabu, 4 November 2026
Hari Ketiga Pelaksanaan
Mata Pelajaran & Kegiatan
Latihan
5 Menit
Matematika Wajib & Numerasi
25 Soal | 75 Menit
Waktu Pelaksanaan Sesi (WIB)
Sesi 107.00 - 08.20
Sesi 209.05 - 10.25
Sesi 311.10 - 12.30
04
Kamis, 5 November 2026
Hari Keempat Pelaksanaan
Mata Pelajaran & Kegiatan
Latihan
5 Menit
Mata Pelajaran Pilihan Pertama
25 Soal | 60 Menit
Mata Pelajaran Pilihan Kedua
25 Soal | 60 Menit
Waktu Pelaksanaan Sesi (WIB)
Sesi 107.00 - 09.05
Sesi 209.35 - 11.40
Sesi 312.10 - 14.15
Daftar Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)
SMA Negeri 4 Bekasi
Tahun Pelajaran 2026/2027
Ruangan / Lab : Semua Lab
Sesi : Semua Sesi
Data Seluruh Peserta TKA
Data diurutkan berdasarkan ID. Filter berdasarkan Kelas, Nama Lab, dan Sesi untuk pencetakan.
| No | No. Ujian | NIS | NISN | Nama Peserta | Kelas | Asal Sekolah | Ruangan | Sesi | No. Meja |
|---|
Menampilkan 0 data
Data Mapel Pilihan TKA Peserta
Filter berdasarkan kelas, nama mata pelajaran pilihan, atau kotak pencarian.
| No | Nama Peserta | Mata Pelajaran Pilihan | Kelas |
|---|
Menampilkan 0 data
Jadwal Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA)
SMA Negeri 4 Bekasi
Tahun Pelajaran 2026/2027
Hari/Tanggal : Semua Hari
Ruangan : Semua Lab
Sesi : Semua Sesi
Data Jadwal Pengawas Ujian
Data diurutkan berdasarkan Hari, Nama Lab, dan Sesi.
| No | Nama Pengawas | Asal Sekolah | Hari / Tanggal | Ruangan | Sesi |
|---|
Menampilkan 0 data
Tata Tertib Pelaksanaan TKA 2026
Aturan dan panduan resmi untuk Peserta, Pengawas Ruang, Proktor, serta Teknisi.
TATA TERTIB PESERTA
TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
TAHUN 2026
A. TATA TERTIB PESERTA TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
I. Ketentuan Sebelum Masuk Ruang Tes
- Kehadiran & Waktu Masuk: Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.
- Keterlambatan: Peserta yang terlambat dapat mengikuti TKA setelah mendapat izin dari Ketua Panitia/Pelaksana tanpa diberikan perpanjangan waktu pengerjaan.
- Identitas Resmi: Membawa Kartu Tanda Peserta TKA 2026 dan Kartu Identitas Diri asli yang terdaftar (KTP/Kartu Pelajar/Paspor). Ujian tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain (joki) dalam kondisi apa pun.
- Pakaian: Wajib berpakaian rapi, sopan, berkerah, serta memakai sepatu.
- Barang Bawaan: Membawa alat tulis sederhana (pensil/pulpen) dan kertas buram yang disediakan satuan pendidikan. Tas dan barang pribadi ditaruh di tempat penampungan di depan kelas.
II. Larangan Selama TKA Berlangsung
- Perangkat Elektronik: Dilarang membawa dan/atau menggunakan alat/piranti komunikasi elektronik, HP, smartwatch, alat perekam/optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke meja ujian.
- Bahan/Catatan: Dilarang membawa buku, catatan, atau bahan bacaan lain ke dalam ruang tes.
- Kecurangan & Bantuan: Dilarang bekerja sama dengan peserta lain, menyontek, menggunakan alat bantu, meminta/memberi bantuan jawaban, atau menggunakan joki.
- Pengabadian Soal: Dilarang merekam, memfoto, menyalin, dan/atau menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.
- Ketertiban: Dilarang membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban selama tes berlangsung.
III. Ketentuan Saat Pelaksanaan & Selesai
- Verifikasi Login: Mengisi identitas (nama, tanggal lahir, dll.) serta melakukan login pada aplikasi TKA sesuai identitas resmi yang terdaftar pada kartu login.
- Izin Keluar Ruangan: Peserta hanya dapat meninggalkan ruang tes selama ujian berlangsung setelah mendapat izin dari Pengawas Ruang.
- Pelaporan Kendala: Peserta wajib segera menginformasikan kepada Pengawas Ruang/Proktor apabila terjadi kendala teknis atau masalah pada sistem/perangkat.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap tata tertib ini (ringan, sedang, hingga berat) akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai Juknis resmi, mulai dari teguran hingga pembatalan hasil/diskualifikasi.
TATA TERTIB DAN TUGAS PENGAWAS RUANG
TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
TAHUN 2026
B. TATA TERTIB DAN TUGAS PENGAWAS RUANG
I. Tata Tertib Pengawas Ruang
- Pengarahan & Kehadiran: Menerima pengarahan dari Kepala Satuan Pendidikan dan hadir di lokasi 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai.
- Masuk Ruangan: Wajib masuk ke dalam ruang tes 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA.
- Aplikasi Virtual (Jarak Jauh): Wajib hadir pada aplikasi konferensi video 45 menit sebelum tes (apabila pengawasan menggunakan moda pemantauan virtual/silang).
- Penampilan & Identitas: Wajib berpakaian rapi, sopan, dan mengenakan ID Card resmi pengawas.
- Larangan Membawa Perangkat: Dilarang membawa dan/atau menggunakan alat/piranti komunikasi dan kamera ke dalam ruang tes, selain yang digunakan untuk kepentingan dinas pengawasan.
- Ketertiban & Etika: Dilarang merokok, mengobrol, membawa bahan bacaan lain, memberikan isyarat/bantuan jawaban kepada peserta, serta dilarang merekam/memfoto dan menyebarkan soal ujian.
II. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
- Sebelum Ujian: Memeriksa kebersihan ruang tes, memastikan foto pada kartu login/kartu peserta sesuai dengan wajah peserta yang hadir, serta membacakan tata tertib peserta.
- Saat Ujian Berlangsung: Mengedarkan dan memastikan penandatanganan Daftar Hadir Peserta, menjaga ketenangan ruang tes, memantau pengerjaan peserta, serta melarang orang tidak berwenang masuk.
- Pengawasan Etika Virtual: Menjaga etika komunikasi dan dilarang menyebarluaskan gambar, video, atau tautan pertemuan dari aplikasi konferensi video.
- Pencatatan Kejadian: Mencatat setiap kejadian khusus atau pelanggaran peserta pada lembar Berita Acara Pelaksanaan TKA.
- Setelah Ujian Selesai: Menghitung kembali kelengkapan lembar buram/dokumen, menandatangani Berita Acara Pelaksanaan bersama Proktor, dan menjalankan tugas pengawasan sampai seluruh sesi selesai.
TATA TERTIB DAN TUGAS PROKTOR / TEKNISI
TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
TAHUN 2026
C. TATA TERTIB DAN TUGAS PROKTOR / TEKNISI
I. Tata Tertib dan Tugas Proktor
- Pengarahan & Kehadiran: Menerima pengarahan Kepala Satuan Pendidikan, hadir 45 menit sebelum tes dimulai, dan masuk ruang tes 30 menit sebelum tes dimulai.
- Operasional Aplikasi: Menjalankan aplikasi asesmen TKA sesuai prosedur pengoperasian standar (SOP) secara tertib.
- Verifikasi Login Peserta: Memastikan akun dan identitas peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir di ruangan.
- Solusi Kendala Teknis: Memberikan solusi dan bantuan teknis jika peserta mengalami kendala pada aplikasi CBT; melaporkan ke tim teknis pusat jika kendala tidak dapat diselesaikan.
- Larangan Proktor: Dilarang meninggalkan ruang tes tanpa izin Kepala Satuan Pendidikan, dilarang membantu peserta menjawab soal, dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian, dan dilarang membawa HP/kamera selain untuk menunjang tugas.
- Kerahasiaan Akun & Data: Wajib menjaga kerahasiaan akun (username/password) dan materi soal ujian.
- Pengelolaan Hasil: Melakukan pengecekan kelengkapan data hasil tes serta mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta (moda semi-daring/daring) pada setiap sesi.
- Tugas Penuh Sesi: Wajib menjalankan tugas sebagai Proktor secara penuh hingga seluruh sesi tes selesai.
II. Tata Tertib dan Tugas Teknisi
- Pengarahan & Kehadiran: Mengikuti pengarahan Kepala Satuan Pendidikan dan hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 menit sebelum tes dimulai.
- Pemantauan Infrastruktur: Memantau dan memastikan kelancaran teknis jaringan, server, PC client, kelistrikan/UPS, dan koneksi internet.
- Penanganan Gangguan: Memberikan solusi cepat (troubleshooting) atas gangguan teknis hardware/jaringan yang dialami satuan pendidikan selama tes.
- Kehadiran di Lokasi: Wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama seluruh pelaksanaan TKA berlangsung.
- Larangan Teknisi: Dilarang merekam/memfoto serta menyebarkan soal ujian, dilarang membawa/menggunakan perangkat komunikasi/kamera ke dalam ruang TKA, dan wajib menjaga kerahasiaan.
- Tugas Penuh Sesi: Wajib menjalankan tugas sebagai teknisi hingga seluruh rangkaian sesi tes pada hari tersebut selesai.
Denah Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)
SMA Negeri 4 Bekasi
Tahun Pelajaran 2026/2027
Nama Ruang : Laboratorium Komputer A
Sesi : Sesi 1
Denah Tempat Duduk Peserta
Pilih laboratorium dan sesi untuk melihat denah tempat duduk.
Pilih Sesi: